BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Jaringan teroris di Indonesia ternyata lebih besar dan lebih berpengalaman dari yang selama ini dipikirkan oleh banyak pihak. Analis International Crisis Group (ICG) mengatakan perekrutan anggota baru dalam jaringan yang dibangun Noordin M Top ternyata dilakukan dengan sangat mudah. Jaringannya pun terus berkembang dan semakin meluas di tanah air.
Dewasa ini, baik di lapangan ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum maupun ideologi dan agama, tampak sekali bahwa pemerintah dan negara ini telah gagal. merupakan kelemahan yang terjadi di Negeri ini sehingga teroris yang dengan kecerdasannya mampu memanfaatkan situasi Negara Indonesia yang lemah di berbagai sisi. Itu pun disebabkan karena sasaran aksi teroris umumnya terhadap manusia maupun obyek lainnya bertujuan untuk menyoroti kelemahan sistem dan atau pilihan secara seksama untuk menghindari reaksi negatif dari publik atau telah dirancang untuk menghasilkan reaksi publik yang positif atau simpatik.
Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tata cara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terorisme : "Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang". Padahal terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.
Maka dari itu, makalah ini dibuat untuk mengetahui bagaimana cara kita menghadapi dan menghindari adanya pengaruh ancaman teroris di Indonesia dan juga untuk memenuhi tugas mata kuliah “Pendidikan Kewarganegaraan” . Saya berharap setelah dibuatnya makalah ini, saya dapat mengetahui pentingnya menghadapi dan menghindari adanya pengaruh ancaman teroris di Indonesia serta dapat menambah informasi untuk orang lain.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, kita mendapat masalah bagaimana cara kita menghadapi dan menghindari adanya pengaruh teroris yang sedang mengancam ketahanan nasional di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Terorisme
Kata “teroris” (pelaku) dan terorisme (aksi) berasal dari kata Latin “Terrer‟ yang artinya membuat gemetar atau menggetarkan, dan kata teror juga bisa menimbulkan kengerian. Dan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dl usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktik tindakan terror. Kata Teror dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dapat diartikan sebagai usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Sedangkan teroris menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yg menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik.6
Menurut Hukum Positif Indonesia: UU No:15 Tahun 2003, Bab III pasal: 6, dikemukakan:”bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengancara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau internasional” diancam dengan pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 4 tahun hingga 20 tahun.
Pengertian atau definisi pertama dari Lemhannas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :
Ketahanan Nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia. (Lemhannas, 1999:89)
Di Indonesia sekarang sudah banyak sekali ancaman-ancaman baik dari luar maupun dari dalam yang melemahkan ketahanan nasional. Menurut doktrin Hankamnas kita yaitu Catur Dharma Eka Karma, ancaman-ancaman itu dapat berbentuk :
- Di dalam negeri : suversi dan pemberontakan dari kekuatan-kekuatan dalam tubuh masyarakat itu sendiri.
- Dari luar : infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan imperalisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, invansi oleh kekuatan-kekuatan musuh melalui darat, laut dan udara.
Mengingat bahwa bahaya terbesar yang mengancam adalah subversi dan infiltrasi, maka dapat pula dikatakan bahwa yang mengancam itu bersifat fisik maupun non fisik. Fisik dalam bentuk demonstrasi, huru-hara, teror, dan pemberontakan, politik, ekonomi, dan sosial-budaya dengan sasaran pokok melemahkan ketahanan nasional di bidang tersebut. (Lemhannas,1999:114)
Ciri-ciri terorisme
Menurut beberapa literatur dan referensi termasuk surat kabar dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri terorisme adalah :
1. Organisasi yang baik, berdisiplin tinggi & militant
2. Mempunyai tujuan politik, ideologi tetapi melakukan kejahatan kriminal untuk mencapai tujuan.
3. Tidak mengindahkan norma-norma universal yang berlaku, seperti agama, hukum dan HAM.
4. Memilih sasaran yang menimbulkan efek psikologis yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi yang luas.
5. Menggunakan cara-cara antara lain seperti : pengeboman, penculikan, penyanderaan, pembajakan dan sebagainya yang dapat menarik perhatian massa/publik.
Bentuk-bentuk Terorisme.
Dilihat dari cara-cara yang digunakan :
1. Teror Fisik yaitu teror untuk menimbulkan ketakutan, kegelisahan melalui sasaran fisik jasmani dalam bentuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penyanderaan penyiksaan, dsb, sehingga dapat dilihat secara fisik akibat tindakan teror.
2. Teror Mental, yaitu teror dengan menggunakan segala macam cara yang bisa menimbulkan ketakutan dan kegelisahan tanpa harus menyakiti jasmani korban (psikologi korban sebagai sasaran) yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan tekanan batin yang luar biasa akibatnya bisa gila, bunuh diri, putus asa dsb.
Dilihat dari Skala sasaran teror :
1. Teror Nasinal, yaitu teror yang ditujukan kepada pihak-pihak yang ada pada suatu wilayah dan kekuasaan negara tertentu, yang dapat berupa : pemberontakan bersenjata, pengacauan stabilitas nasional, dan gangguan keamanan nasional.
2. Teror Internasional. Tindakan teror yang diktujukan kepada bangsa atau negara lain diluar kawasan negara yang didiami oleh teroris, dengan bentuk :
a. Dari Pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Dalam bentuk penjajahan, invansi, intervensi, agresi dan perang terbuka.
b. Dari Pihak yang Lemah kepada Pihak yang kuat. Dalam bentuk pembajakan, gangguan keamanan internasional, sabotase, tindakan nekat dan berani mati, pasukan bunuh diri, dsb.
Penyebarluasan Terorisme melalui Media
Media cukup efektif dalam membangun kesadaran warga mengenai suatu masalah. Lindsey (1994) berpendapat, “Media memiliki peran sentral dalam menyaring informasi dan membentuk opini masyarakat.” Sedangkan para pemikir sosial seperti Louis Wirth dan Talcott Parsons menekankan pentingnya media massa sebagai alat kontrol sosial.
Sedangkan menurut Timbul Siahaan, salah satu sasaran strategis teroris antara lain :
• Menggunakan media masa sebagai alat penyebarluasan propaganda dan tujuan politik teroris.
• Sasaran fisik bangunan antara lain : Instalasi Militer, bangunan obyek vital seperti pembangkit energi, instalasi komunikasi, kawasan industri, pariwisata dan sarana.
Usaha Teroris Dalam Merekrut Anggota
Menurut Margaretha seorang Psikolog Universitas Airlangga (Unair), konsep pencucian otak merupakan terminologi yang sangat umum. Dari perspektif komunikasi, pelaku kejahatan ini mendekati calon korban dengan proses persuasif. Proses yang secara sadar bertujuan untuk mempengaruhi orang berperilaku sesuatu.
Pencucian otak sangat bisa berhasil dengan proses persuasi yang sangat profesional. Bisa dengan teknik lowball atau juga sugesti. Teknik lowball, biasanya diawali dengan sebuah permintaan halus. Permintaan ringan yang disodorkan berlangung terus menerus. Misalnya, seseorang meminta pertolongan secara materil.
Kejahatan dengan teknik lowball ini dilakukan dengan jangka waktu lama dan dilakukan secara berulang-ulang pada korban yang sama. Semakin lama, si pelaku semakin memberikan permintaan yang semakin berat. Teknik pencucian otak ini dilancarkan kepada calon korban secara sadar.
Sedangkan, teknik sugesti digunakan si pelaku dengan menyerang alam tak sadar calon korban. Biasanya masyarakat lebih akrab dengan teknik gendam. Calon korban diserang dalam posisi tenang yakni pada saat istirahat atau tahap gelombang otak mengarah tenang.
Menurut Mardigu WP ahli pengamat terorisme, modus yang digunakan para ‘pencuci otak’ untuk melaksanakan tujuannya adalah mencari dana dengan doktrin jihad. Pertama, pelaku akan mengajak si korban untuk hijrah, lalu berjihad, dan terakhir memintanya berinfaq.
Pendekatan yang dilakukan para pelaku juga tergolong singkat. Sejak pertama kali mengenal korban hingga melakukan eksekusi, mereka butuh waktu dua minggu. Tidak hanya itu, sasaran korban pun beragam. Tidak ada golongan khusus, atau jenis kelamin tertentu. Yang jelas, Mardigu meminta semua pihak waspada jika ada orang-orang asing yang mengajak kenalan dengan cara yang sangat intens.
Tujuan Teroris
1. Tujuan Jangka Pendek, meliputi :
a. Memperoleh pengakuan dari masyarakat lokal, nasional, regional maupun dunia internasional atas perjuangannya.
b. Memicu reaksi pemerintah, over reaksi dan tindakan represif yang dapat mengakibatkan keresahan di masyarakat.
c. Mengganggu, melemahkan dan mempermalukan pemerintah, militer atau aparat keamanan lainnya.
d. Menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam melindungi dan mengamankan rakyatnya.
e. Memperoleh uang atau perlengkapan.
f. Mengganggu dan atau menghancurkan sarana komunikasi, informasi maupun transportasi.
g. Mencegah atau menghambat keputusan dari badan eksekutif atau legislatif.
h. Menimbulkan mogok kerja.
i. Mencegah mengalirnya investasi dari pihak asing atau program bantuan dari luar negeri.
j. Mempengaruhi jalannya pemilihan umum.
k. Membebaskan tawanan yang menjadi kelompok mereka.
l. Membalas dendam.
2. Tujuan Jangka Panjang, meliputi :
a. Menimbulkan perubahan dramatis dalam pemerintahan, seperti revolusi, perang saudara atau perang antarnegara.
b. Mengganti ideologi suatu negara dengan ideologi kelompoknya.
c. Menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pihak teroris selama perang gerilya.
d. Mempengaruhi kebijakan pembuat keputusan baik dalam lingkup lokal, nasional, regional atau internasional.
e. Memperoleh pengakuan politis sebagai badan hukum untuk mewakili suatu suku bangsa atau kelompok nasional, misalnya PLO.
Perkembangan Terorisme di Indonesia
Terorisme sebuah fenomena yang mengganggu. Aksi terorisme seringkali melibatkan beberapa negara. Sponsor internasional yang sesungguhnya adalah negara besar. Harus dipahami bahwa terorisme sekarang telah mendunia dan tidak memandang garis perbatasan internasional.
Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1373 yang menetapkan Al Qaeda pimpinan Osama bin Laden berada dibalik tragedi 11 September 2001 dan dinyatakan sebagai Terorisme yang harus diberantas oleh dunia telah menimbulkan berbagai reaksi dikalangan masyarakat internasional diantaranya muncul tanggapan yang menyatakan bahwa justru Amerika Serikat lah yang mensponsori aksi teror di dunia dengan membentuk konspirasi global yang didukung sekutunya dengan tujuan menghancurkan Islam di Indonesia tanggapan tersebut santer ketika munculnya pernyataan PM Senior Singapura Lee Kuan Yeuw bahwa Indonesia “Sarang Teroris” yang serta merta seluruh masyarakat Indonesia menolak pernyataan tersebut dengan membakar gambar/patung PM Singapura.
Walaupun Polri berhasil menangkap para pelaku serta mengungkap jaringan Terorisme yang berada dibalik peristiwa tersebut, namun hal ini sangat berdampak pada semua aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Atas hasil pengungkapan kasus peledakan bom Bali reaksi masyarakat yang semula cenderung apriori terhadap bom Bali, seolah-olah semua ini adalah hasil rekayasa internasional bersama pemerintah, kini telah bergeser dan mampu melihat fakta secara obyektif melalui proses penanganan dan pengungkapan berbagai macam serta semua jaringan dan para pelaku serta.
Taktik yang sering dilakukan oleh para teroris adalah:
1. Bom. Taktik yang sering digunakan adalah pengeboman. Dalam dekade terakhir ini sering terjadi aksi teror yang dilaksanakan dengan menggunakan bom, baik di Indonesia maupun di luar negeri, dan hal ini ke depan masih mungkin terjadi.
2. Pembajakan. Pembajakan sangat populer dilancarkan oleh kelompok teroris. Pembajakan terhadap pesawat terbang komersial pernah terjadi di beberapa negara, termasuk terhadap pesawat Garuda Indonesia di Don Muang Bangkok pada tahun 1981. Tidak menutup kemungkinan pembajakan pesawat terbang komersial masih akaan terjadi saat ini dan massa yang akan datang, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
3. Pembunuhan. Pembunuhan adalah bentuk aksi teroris yang tertua dan masih digunakan hingga saat in. Sasaran dari pembunuhan ini seringkali telah diramalkan, teroris akan mengklaim bertanggungjawab atas pembunuhan yang dilaksanakan. Sasaran dari pembunuhan ini biasanya adalah pejabat pemerintah, penguasa, politisi dan aparat keamanan. Dlam sepuluh tahun terakhir tercatat 246 kasus pembunuhan oleh teroris seluruh dunia.
4. Penculikan. Tidak semua penghadangan ditujukan untuk membunuh. Dalam kasus kelompok gerilya Abu Sayaf di Filipina, penghadangan lebih ditujukan untuk menculik personel, seperti yang dilakukan oleh kelompok GAM terhadap kameraman RCTI Ersa Siregar dan Fery Santoro di Aceh. Penculikan biasanya akan diikuti dengan tuntutan imbalan berupa uang atau tuntutan politik lainnya.
5. Penyanderaan. Perbedaan antara penculikan dan penyanderaan dalam dunia terorisme sangat tipis. Kedua bentuk operasi ini seringkali memiliki pengertian yang sama. Penculik biasanya menahan korbannya di tempat tersembunyi dan tuntutannya adalah berupa materi dan uang, sedangkan penyanderaan biasanya menahan sandera di tempat umum ataupun di dalam hutan seperti yang dilakukan oleh kelompok Kelly Kwalik di Papua yang menyandera tim peneliti Lorenz pada tahun 1996. Tuntutan penyanderaan lebih dari sekedar materi. Biasanya tuntutan politik lebih sering dilemparkan pada kasus penyanderaan ini.
Cara Ketahanan Nasional Mengantisipasi atau Mencegah Terjadinya Terorisme di Indonesia
Pengamat Hubungan Internasional Universitas Indonesia Heriyadi Irawan mengatakan, terorisme merupakan bentuk penyerangan non militer, yang tidak terlihat dan dirasakan. Ini memerlukan kerja lebih dari sekedar berpolitik. Sebab, kerja terorisme tertutup dan dibutuhkan unit lainnya.
“Secara umum jaringan terorisme mempunyai jalur internasional. Masalahnya, di Indonesia dan sejumlah kawasan terorisme membawa-bawa agama. Hal ini perlu pemahaman tentang gerakan ini,” terangnya.
Terorisme, menurutnya, dipahami suatu aktivitas yang lebih complicated dari sekedar ideologi semata, karena pelaku terorisme mencampur-adukan kaidah-kaidah agama dengan ideologi. Terorisme di Indonesia dibahas di Jakarta International Defence Dialogue. Dijelaskannya, para intelijen harus melakukan operasi sesuai dengan karakter teroris. Karena itu, lanjutnya, perlu diselesaikan dengan segera RUU Intelijen agar dapat berjalan secara bersamaan.
Sedangkan karakter teroris berdasarkan hasil studi dan pengalaman empiris dalam menangani aksi terrorisme yang dilakukan oleh PBB antara lain, sebagai berikut:
1. Teroris umumnya mempunyai organisasi yang solid, disiplin tinggi, militan dengan struktur organisasi berupa kelompok-kelompok kecil,dan perintah dilakukan melalui indoktrinasi serta teroris dilatihkan bertahun-tahun sebelum melaksanakan aksinya.
2. Teroris menganggap bahwa proses damai untuk mendapatkan perubahan sulit untuk diperoleh.
3. Teroris memilih tindakan yang berkaitan dengan tujuan politik dengan cara kriminal dan tidak mengindahkan norma dan hukum yang berlaku.
4. Memilih sasaran yang menimbulkan efek psikologi yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi yang luas.
Sedangkan sasaran strategis teroris antara lain :
1. Menunjukkan kelemahan alat-alat kekuasaan ( Aparatur Pemerintah )
2. Menimbulkan pertentangan dan radikalisme di masyarakat atau segmen tertentu dalam masyarakat.
3. Mempermalukan aparat pemerintah dan memancing mereka bertindak represif kemudian mendiskreditkan pemerintah dan menghasilkan simpati masyarakat terhadap tujuan teroris.
4. Menggunakan media masa sebagai alat penyebarluasan propaganda dan tujuan politik teroris.
5. Sasaran fisik bangunan antara lain : Instalasi Militer, bangunan obyek vital seperti pembangkit energi , instalasi komunikasi, kawasan industri, pariwisata dan sarana transportasi,
6. Personil Aparat Pemerintah, Diplomat ,pelaku bisnis dan personil lawan politik.
Jadi, sasaran aksi teroris yang umumnya terhadap manusia maupun obyek lainnya harus mampu dijaga dengan sistem yang lebih baik dari sistem teroris yang bertujuan untuk menyoroti kelemahan sistem dan atau pilihan secara seksama untuk menghindari reaksi negatif dari publik atau telah dirancang untuk menghasilkan reaksi publik yang positif atau simpatik.
Berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah khususnya langkah-langkah aparat keamanan dalam pengungkapan pelaku terorisme, mendapat tanggapan beranekaragam di kalangan masyarakat, khususnya kelompok umat Islam yang sensitif terhadap isu terorisme karena dikaitkan dengan agama islam. Menguatnya perbedaan sikap pro dan kontra sesuai tanpa memperdulikan kepentingan nasional, menimbulkan rasa saling curiga di kalangan masyarakat dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah khususnya aparat keamanan dalam menangani terorisme di Indonesia. Selain itu kerjasama tingkat ASEAN telah dilaksanakan. Sikap kehati-hatian pemerintah Indonesia dalam mencegah dan menanggulangi teroris, dapat dilihat dari kebijakan dan langkah-langkah antisipatif, terkait dengan peristiwa Bali tanggal 12 Oktober 2002. Dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan terorisme pemerintah telah membentuk lembaga-lembaga khusus guna menghadapi terorisme yang berkembang di tanah air belakangan ini, lembaga-lembaga tersebut antara lain :
1. Intelijen.
Aparat intelijen yang dikoordinasikan oleh Badan Intelijen Negara (Keppres No. 6 Tahun 2003), yang telah melakukan kegiatan dan koordinasi intelijen dan bahkan telah membentuk Joint Analysist Terrorist (JAT) upaya untuk mengungkap jaringan teroris di Indonesia.
2. TNI dan POLRI
Telah meningkatkan kinerja satuan anti terornya. Upaya penangkapan terhadap mereka yang diduga sebagai jaringan terorisme di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku masih mendapat reaksi kontroversial dari sebagian kelompok masyarakat dan diwarnai berbagai komentar melalui media massa yang mengarah kepada terbentuknya opini seolah-olah terdapat tekanan asing.
3. Kerjasama Internasional
Berbagai upaya kerjasama telah dilakukan antara lain dengan beberapa negara seperti Thailand, Singapura, Malaysia, Philipina, dan Australia, bahkan negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Perancis, dan Jepang. Masalah ekstradisi antara pemerintah Singapura dan Indonesia belum terealisasi.
Cara Agar Kita Terhindar dari Pengaruh Terorisme
Dalam rangka memerangi aksi terorisme, secara umum diperlukan persyaratan kesiapan yang meliputi :
1. kesiapan dibidang politik, yakni perlunya dukungan masyarakat secara penuh bahwa terorisme adalah musuh bangsa dan negara yang harus dihadapi oleh segenap bangsa;
2. kesiapan dibidang hukum, peraturan perudangan di bidang pemberantasan terorisme merupakan agenda mutlak, karena hukum ini akan memberikan kekuatan kepada semua pihak untuk menjerat pelaku terorisme, disadari bahwa hukum untuk menghadapi aksi teror kurang sejalan dengan semangat demokrasi dan HAM;
3. kesiapan bidang operasional, yakni menuntut kesiapan adanya satuan antiteror dan Litbang teror, bekerja sama dengan semua pihak, permasalahannya adalah belum adanya aturan baku atau prosedur tetap yang baku dan mengikat semua pihak.
Masyarakat harus lebih menyadari tentang keadaan dirinya, menyadari proses yang dirinya sedang terlibat saat itu. Untuk teknik lowball, biasanya yang diserang adalah orang bertipe mudah merasa bersalah. Jadi saat diminta untuk berbuat sesuatu, tidak bisa menolak.
Tak jauh beda dengan teknik lowball, teknik sugesti juga harus diwaspadai. Kuncinya, masyarakat memang harus meningkatkan kesadaran diri. “Bila ada orang asing yang memberikan perhatian berlebihan, jangan ragu-ragu menolak. Biasanya pelaku-pelaku kejahatan tersebut mensugesti kita menuju ketenangan, bisa dengan memberikan kue atau bahkan mengajak ke suatu tempat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Terorisme adalah kekerasan atau ancaman kekerasan yang diperhitungkan sedemikian rupa untuk menciptakan suasana ketakutan dan bahaya dengan maksud menarik perhatian nasional atau internasional terhadap suatu aksi maupun tuntutan.
Ciri-ciri terorisme adalah :
1. Organisasi yang baik, berdisiplin tinggi & militant
2. Mempunyai tujuan politik, ideologi tetapi melakukan kejahatan kriminal untuk mencapai tujuan.
3. Tidak mengindahkan norma-norma universal yang berlaku, seperti agama, hukum dan HAM.
4. Memilih sasaran yang menimbulkan efek psikologis yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi yang luas.
5. Menggunakan cara-cara antara lain seperti : pengeboman, penculikan, penyanderaan, pembajakan dan sebagainya yang dapat menarik perhatian massa/publik.
Dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan terorisme pemerintah telah membentuk lembaga-lembaga khusus guna menghadapi terorisme yang berkembang di tanah air, antara lain :
1. Intelijen
2. TNI dan POLRI
3. Kerjasama Internasional
Cara untuk menghadapi aksi terorisme, secara umum diperlukan persyaratan kesiapan yang meliputi :
1. kesiapan di bidang politik
2. kesiapan di bidang hukum
3. kesiapan di bidang operasional
Saran
Setiap tindakan kaum teroris adalah tindakan kriminal. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat yang mempunyai moral, pendidikan, dan etika sudah selayaknya tidak terjerumus hal-hal yang berhubungan dengan tindakan terorisme ataupun tindakan kriminal lainnya. Selain itu, penyuluhan terhadap bahaya terorisme di sekitar kita perlu diadakan untuk antisipasi terpengaruhnya masyarakat awam terhadap terorisme.
DAFTAR PUSTAKA
As-Sahamrani, As’ad. 2005. Menyingkap Teorisme Dunia. Solo : Era Intermedia
Kaelan dan Achmad Zubaidi. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta : Paradigma
Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas). 1991. Kewiraan Untuk Mahasiswa. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Taufiq, Muhammad. 2005. Terorisme Dalam Demokrasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Winarno, Dwi. 2006. Paradigma Baru PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : PT Bumi Aksara
http://alamsyahnurseha.blogspot.com/2011/04/analisis-kasus-terorisme-di-indonesia.html
http://likha-ika.blogspot.com/2012/01/makalah-terorisme-di-indonesia.html
http://www.damailahindonesiaku.com/tinjauan/120-konsepsi-pencegahan-dan-penanggulangan-terorisme-di-indonesia-dalam-rangka-menjaga-keutuhan-nkri.html
LINK DOWLOAD ARTIKEL INI BISA KALIAN DOWNLOAD DISINI